Good governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan publics goods and service disebut governance (pemerintah atau kepemerintahan). Kemudian praktek terbaiknya disebut “Good Governance” (Kepemerintahan yang baik). Good Governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita- cita bangsa dan negara. Dari segi fungsional, Good governance dapat ditinjau dari apakah pemerintah telah berfungsi secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan yang telah di gariskan, atau justru sebaliknya dimana pemerintahan tidak berfungsi secara efektif dan inefisiensi. Terdapat 3 sektor pilar dalam governance yaitu:
  1. State (Negara atau pemerintah)
  2. Society ( Masyarakat )
  3. Privat Sector ( Swasta )
Ketiga pilar ini saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing – masing. State berfungsi untuk menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif. Private sector menciptakan pekerjaan dan pendapatan. Society berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan politik. Sedangkan orientasi good governance terdiri dari:
  1. Orientasi Ideal, negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional
  2. Pemerintah yang berfungsi secara ideal, efektif dan efisien dalam melakukan upaya mencapai tujuan nasional.
Adapun karakteristik good governance menurut UNDP adalah sebagai berikut:
  1. Participation, Setiap Warga negara memiliki suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.
  2. Rule of law, Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa perbedaan, terutama hukum hak asasi manusia
  3. Transparency, Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses lembaga dan informasi secara langsung dapat di terima oleh mereka yang membutuhkan.
  4. Responsiveness, Lembaga dan proses harus mencoba untuk melayani setiap stakeholders.
  5. Consensus Orientation, Good Governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan maupun prosedur.
  6. Effectiveness and Efficiency, Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah di gariskan dengan menggunakan sumber yang tersedia sebaik mungkin.
  7. Accountability, Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat bertanggung jawab kepada publik dan lembaga stakeholders.
  8. Strategic Vision, Para pemimpin dan publik hanya mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas serta jauh kedepan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.
Dengan berlakunya Undang – undang No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan Undang – Undang No 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, maka pemerintahan daerah terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam sistem kewenangan pemerintah. Sehingga hal tersebut membawa perubahan secara keseluruhan dalam aspek kesisteman di pemerintah pusat dan pemerintah daerah (baik provinsi maupun kabupaten/ Kota). Sedangkan prinsip otonomi daerah dalam undang – undang yang baru yaitu:
  1. Kewenangan otonomi yang luas, merupakan keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan;
  2. Nyata, keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangannya dalam bidang pemerintahan yang didasarkan pada kenyataan yangdi perlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah tersebut;
  3. Bertanggung jawab, otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan tanggung jawab sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan, kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan hidup demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan serasi antar pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Alfian Rajo Mangkuto

Blasteran Japan (Jawa-Padang). Umur 20++. Dari Lamongan tapi betah di Surabaya. Mahasiswa Administrasi Publik di Untag Surabaya sekaligus pemain dan pelatih abal-abal.